Jakarta – Syarat penerbangan terbaru wajib diikuti seluruh masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara. Penerapan syarat bertujuan mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.
Bagi pelaku perjalanan domestik, syarat penerbangan terbaru dapat dilihat di Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 62 dan 70 tahun 2021. SE membahas petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, syarat penerbangan kini tak lagi perlu aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat tak perlu lagi repot mengunduh aplikasi sebelum terbang.
Sertifikat vaksin dan status hasil tes COVID-19 dengan PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi dapat diperoleh saat pembelian tiket.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket,” kata Setiaji.
Syarat ini mulai berlaku pada Oktober 2021. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi diperlukan sebagai syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub 70/2021 melengkapi SE Kemenhub 62/2021.
“Pelaku perjalanan orang atau penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan hasil test RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis aturan tersebut.
No comment